Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Polsek Padangratu Ringkus Tersangka Curanmor
Pandu Satria
Lampung Tengah
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata orang itu adalah tersangka yang diduga mencuri sepeda motor milik korban Fatimah.
“Saat ini, barang bukti sepeda motor milik korban dan pakaian yang dikenakan tersangka dalam melakukan aksinya, telah kami amankan guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pengembangan Kapolsek menerangkan, dalam melakukan aksinya tersangka tidak sendirian. Melainkan dengan dibantu kedua rekannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,".pungkas Kompol Rahmin. (*)
pencurian
kurang dari 24 jam
polsek padangratu
berhasil ditangkap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
