Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Polsek Padangratu Ringkus Tersangka Curanmor

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

7 Agustus 2023 17:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian berikut barang bukti motor. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pencurian berikut barang bukti motor. Foto : Humas Polsek

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata orang itu adalah tersangka  yang diduga mencuri sepeda motor milik korban Fatimah.

“Saat ini,  barang bukti sepeda motor milik korban dan pakaian yang dikenakan tersangka dalam melakukan aksinya, telah kami amankan guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. 

Dari hasil pengembangan Kapolsek menerangkan, dalam melakukan aksinya tersangka tidak sendirian. Melainkan dengan dibantu kedua rekannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,".pungkas Kompol Rahmin. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

pencurian

kurang dari 24 jam

polsek padangratu

berhasil ditangkap

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya