Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Polsek Padangratu Ringkus Tersangka Curanmor
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, berhasil meringkus satu dari tiga tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan yakni pria berinisial RN (29) warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin mengatakan, ditangkapnya RN berdasarkan laporan korban Fatimah (51) warga Kampung Negeri Ratu, Pubian.
Aksi tersangka dilakukan Jumat (4/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Korban telah kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah dengan Nopol B 3157 KVW yang berada di pelataran kebun sawit milik korban.
“Korban bersama suaminya saat itu sedang berada di kebun sawit dan sepeda motor berada kurang lebih sekitar 20 meter dari perkebunan,” kata Kapolsek, Senin (7/8/2023).
Korban melihat ada seorang laki-laki memakai kaos pendek warna biru dan celana jeans pendek warna biru, sedang memundurkan sepeda motor motor miliknya.
Sontak, korban berteriak maling meminta tolong. Sementara suami korban langsung mengejar tersangka, namun berhasil melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor korban.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padangratu,” imbuhnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padangratu bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari korban terkait ciri-ciri tersangka.
Dari informasi Kepala Kampung Karangsari, ada orang yang mencurigakan dan Tim Tekab 308 langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan orang tersebut.
pencurian
kurang dari 24 jam
polsek padangratu
berhasil ditangkap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
