Gelapkan Uang Nikah, Warga OKI Ditangkap Polisi

Yulianto

Yulianto

Waykanan

30 Oktober 2020 19:38 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

RILISID, Waykanan — Polsek Blambanganumpu mengamankan tersangka tindak pidana penggelapan di Desa Rantau Durian Asli, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (30/10/2020).

Tersangka adalah MP alias Sepen alias Pendi (39) warga Desa Rantau Durian Asli. 

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambanganumpu Kompol Edy Saputra, menjelaskan penggelapan terjadi Juni 2020.

Korban Sukamto (34), warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk, Waykanan diperkenalkan oleh tersangka dengan seorang perempuan, Rusma, di Desa Rantau Durian. 

Seiring berjalannya waktu korban dan Rusma kian dekat hingga bermaksud menikah. 

Korban mempercayakan urusan surat-menyurat pernikahan kepada tersangka. Ia karenanya mengirimi uang tiga ke rekening BRI tersangka dengan total Rp10 juta. 

Namun uang ini malah dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadinya sehingga korban melapor ke Polsek Blambanganumpu. 

Selasa (27/10/2020), polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di Desa Rantau Durian. 

Aparat bergegas ke lokasi dan akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan. Lelaki itu, berikut buku tabungannya kemudian dibawa ke Polsek Blambanganumpu. 

Atas perbuatannya perbuatannya tersangka dapat diancampasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya