Gebuki Anak Kecil karena Kelapa, Kakek asal Pringsewu Diamankan Polisi
Pandu Satria
Pringsewu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dia terancam hukuman 3,5 tahun penjara," tandasnya. (*)
Lihat video:
Penganiayaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
