Fokus Temukan Identitas, Polisi Periksa Sampel DNA Empat Mayat Tanpa Kepala

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

12 September 2023 21:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers soal penemuan empat mayat tanpa kepala di Mapolda Lampung, Selasa (11/7/2023). Foto: Pandu
Rilis ID
Konferensi pers soal penemuan empat mayat tanpa kepala di Mapolda Lampung, Selasa (11/7/2023). Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Harapan mengetahui identitas mayat tanpa kepala, tangan, dan kaki tinggal di pemeriksaan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA).

Polda Lampung karenanya mengirim sampel DNA keempat mayat ke Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).

Kasubbid Dokpol Polda Lampung, AKBP Legowo Hamijaya, menjelaskan langkah yang sudah dilakukan sejak mayat ditemukan. 

Tim Disaster Victim Identification (DVI) menjadi garda terdepan dengan berkoordinasi dengan Polda maupun Mabes Polri. 

Tim DVI menggunakan prosedur yang telah ditentukan untuk mengidentifikasi mayat secara ilmiah dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. 

"Dalam hal ini kita mengidentifikasi mayat memerlukan data primer dan sekunder," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (12/9/2023). 

Untuk data primer diperlukan identifikasi gigi, DNA, atau sidik jari. Namun karena mayat ditemukan tanpa kepala dan tangan, maka identifikasi melalui gigi dan sidik jari tidak dapat dilakukan. 

Karenanya, harapan satu-satunya bergantung pada identifikasi lewat DNA. 

"Kita berkoordinasi dengan Pusdokkes Mabes Polri dan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Unjani di Cimahi, Jawa Barat untuk sampel patologi anatomi. Siapa tahu bisa mendukung tindak pidana penyebab kematian," kata dia.

Untuk data sekunder, identifikasi dilakukan dengan memeriksa saksi atau mereka yang kehilangan anggota keluarga. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Mayat tanpa kepala

penemuan mayat

mayat di Tanggamus

mayat di Lamsel

korban pembunuhan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya