Fantastis! Dalam Sidang, Andi Desfiandi Mengaku Biasa Infak Setahun Rp10 Miliar
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) 2022 Andi Desfiandi, mengaku terbiasa memberikan infak hingga mencapai Rp10 miliar dalam satu tahun.
Hal itu Ia ungkapkan dalam dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (27/12/2022).
Dalam persidangan, Andi mengakui bahwa dirinya memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Rektor Unila nonaktif Karomani melalui Mualimin sebagai infak pembelian furniture gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Kepada majelis hakim, Andi mengatakan pihaknya memberikan uang sebesar tersebut karena dianggap sebagai infak bukan sebagai hadiah terimakasih atas kelulusan cucu atau keponakannya ke Fakultas Kedokteran Unila.
"Karomani saat itu mintanya infak, kalau minta imbalan karena dibantu, pasti saya tolak," ujarnya.
Saat sidang itu juga, penasehat hukum Andi Desfiandi Ahmad Handoko mempertanyakan apakah memang sudah biasa memberikan infak sebesar itu. Andi mengaku, dalam kebiasaan dirinya bersosial, memberikan infak dengan jumlah besar sudah biasa ia lakukan.
"Mohon maaf, bukannya saya 'riya', dalam satu tahun saya berinfak bisa kurang lebih Rp10 miliar," kata dia.
Selain itu, kebiasaan terdakwa Andi Desfiandi dalam memberi bantuan sosial juga diungkapkan oleh saksi meringankan terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua RT di Bandarlampung Adi Susanto. Adi mengatakan, awalnya pihaknya mengajukan program bedah rumah di lingkungannya kepada Wali Kota Bandarlampung, hanya tidak indahkan.
Akhirnya informasi bedah rumah ini didengar oleh Andi Desfiandi. Selanjutnya pak Andi beserta Istri mendatangi langsung ke lokasi.
Infak 10 miliar
Andi Desfiandi
Supa Unila 2022
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
