Jadi DPO dari Tahun 2017, Kejaksaan Tangkap Terpidana Penggelapan

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

20 September 2023 18:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose penangkapan terpidana kasus penggelapan dalam keluarga di Kejari Bandarlampung. Foto : Muhaimin
Rilis ID
Ekspose penangkapan terpidana kasus penggelapan dalam keluarga di Kejari Bandarlampung. Foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Usai ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) di tahun 2017, Sugan Sikianjoyo, akhirnya berhasil ditangkap Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Terpidana tersebut, terlibat dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam keluarga senilai Rp2 miliar.

Dalam ekspose yang digelar Kejari Bandarlampung, Kasi Intel Rio Irawan P Halim mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa (19/9/2023).

"Iya benar, ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, di kediamannya Serpong Park, Blok E3 Nomor 8 Serpong Utara, Tanggerang Selatan," kata Kasi Intel, Rabu (20/9/2023).

Rio menyampaikan, setelah ditangkap Sugan Sikianjoyo dibawa ke KejariJakarta Selatan oleh Tim Tabur. Kemudian langsung dikirim ke Kejari Bandarlampung guna proses eksekusi.

Sugan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penggelapan dalam keluarga, sebagaimana diatur dalam pasal 376 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 775 K/Pid/2015 23 September 2015

Sebelumnya Sugan Sukianjoyo pada tanggal 11 Desember 2014 silam, mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 bulan penjara. Namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dijatuhi vonis bebas. 

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, JPU melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 24 Desember 2014. Lalu, pada tanggal 23 September 2015, Hakim Tunggal Mahkamah Agung Mohammad Askin, memutuskan Sugan Sukianjaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam keluarga dengan hukuman yang dijatuhkan yakni 6 bulan penjara.

Sugan akhirnya menjadi DPO, usai dirinya tidak mengindahkan surat panggilan dari pihak Kejaksaan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejaksaan

Tim Tangkap Buron

DPO 6 Tahun

Penggelapan Dalam Keluarga

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya