Empat Kawanan Curas di Lampura, Dilumpuhkan dengan Timah Panas

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

7 September 2023 19:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Kawanan curas yang berhasil ditangkap Polres Lampura. Foto : Riski Andresa
Rilis ID
Kawanan curas yang berhasil ditangkap Polres Lampura. Foto : Riski Andresa

RILISID, Lampung Utara — Sempat melakukan perlawanan saat dilakukan, empat kawanan pencuri dengan kekerasan (Curas), berhasil di tembak  polisi.

Dengan mengunakan kursi roda para tersangka yakni Rudi, Pirdian, Maulana, dan Iwan, digiring menuju konferensi pers di Mapolres Lampura, Kamis (7/9/2023

Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Tedi Rachsena menjelaskan, tersangka merupakan penjahat yang sudah banyak melakukan aksi curas di tiga tempat berbeda. Pertama di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukit Kemuning,

Selanjutnya di Dusun 5 Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning dan terakhir di jembatan penghubung  Sidomulyo dan Tanjungbaru, Kecamatan bukit kemuning.

Masih Kata Tedi Rachsena, para tersangka dalam melakukan aksi selalu mengancam dan tak segan-segan menganiaya korban dengan senjata tajam. Bahkan, sempat membuang tembakan menggunakan senjata api ke udara.

Para tersangka, berhasil diamankan di tempat persembunyian di Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus,

"Karena sempat melawan, Tekab 308 Presisi Polres Lampura melakukan tindakan terukur dengan menghadiahi mereka timah panas," kata Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Lihat video: 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curas

tekab 308

polres lampura

timah panas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya