Empat Kawanan Curas di Lampura, Dilumpuhkan dengan Timah Panas
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Sempat melakukan perlawanan saat dilakukan, empat kawanan pencuri dengan kekerasan (Curas), berhasil di tembak polisi.
Dengan mengunakan kursi roda para tersangka yakni Rudi, Pirdian, Maulana, dan Iwan, digiring menuju konferensi pers di Mapolres Lampura, Kamis (7/9/2023
Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Tedi Rachsena menjelaskan, tersangka merupakan penjahat yang sudah banyak melakukan aksi curas di tiga tempat berbeda. Pertama di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukit Kemuning,
Selanjutnya di Dusun 5 Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning dan terakhir di jembatan penghubung Sidomulyo dan Tanjungbaru, Kecamatan bukit kemuning.
Masih Kata Tedi Rachsena, para tersangka dalam melakukan aksi selalu mengancam dan tak segan-segan menganiaya korban dengan senjata tajam. Bahkan, sempat membuang tembakan menggunakan senjata api ke udara.
Para tersangka, berhasil diamankan di tempat persembunyian di Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus,
"Karena sempat melawan, Tekab 308 Presisi Polres Lampura melakukan tindakan terukur dengan menghadiahi mereka timah panas," kata Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Lihat video:
Curas
tekab 308
polres lampura
timah panas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
