Edarkan Sabu, Buruh di Panjang Ditangkap Polisi
Pandu Satria
Bandarlampung
Kemudian, setelah melihat kondisi aman, ZA menaruh sabu tersebut ditempat yang ditandai.
"Tapi kalau sudah kenal dengan pembeli atau pelanggan, biasanya langsung transaksi biasa saja," terang Kasat Narkoba.
Dari informasi yang gali dari tersangka, kata Kasat, ZA mengaku sudah empat bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik adalah 7 (tujuh) paket kecil sabu dengan total berat 3,59 gram, 13 plastik kecil klip putih dan 1 buah telepon genggam.
Akibat perbuatannya, kata Gigih, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maskimal 12 tahun. (*)
Narkoba
Sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
