Edarkan Sabu, Buruh di Panjang Ditangkap Polisi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus buruh yang sering mengedarkan sabu atas laporan dari masyarakat.
Pria yang diringkus tersebut adalah ZA (40) warga Gang Teluk Semangka, Jalan Soekarno Hatta ,Kelurahan Pidada, Panjang.
Kasat Reserse Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 7 (tujuh) paket sabu.
"Dari laporan masyarakat, polisi ringkus tersangka dengan barang bukti 7 paket sabu siap edar," kata Gigih, Kamis (28/12/2023).
Sedangkan kronologi penangkapan atas tersangka, kata kasat, bermula saat ada laporan warga ke polisi tentang aktivitas tersangka mengedarkan barang haram tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan informasi warga itu, Kasat Narkoba menerjunkan anggotanya untuk menangkap tersangka.
Lalu polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu di bawah kursi ruang tamu.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya sendiri dengan barang bukti 7 paket sabu pada Selasa (26/12/2023) malam," kata Gigih.
Kemudian, lanjut Gigih, tersangka saat ini adalah murni pengedar dan berdasarkan penyelidikan barang tersebut didapat dari rekannya bernama JN yang saat ini masih DPO.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berkeliling dan memberitahu lokasi sesuai yang disetujui oleh pembeli.
Narkoba
Sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
