Dugaan Pencemaran Nama Baik di FB, Polisi Panggil Legislator Lambar

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

3 Juni 2020 19:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Anggota DPRD Lambar, Erwin Suhendra, Rabu (3/6/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ari Gunawan
Rilis ID
Anggota DPRD Lambar, Erwin Suhendra, Rabu (3/6/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ari Gunawan

RILISID, Lampung Barat — Polres Lampung Barat (Lambar) memanggil pelapor dugaan pencemaran nama baik yang juga legislator setempat, Erwin Suhendra, Rabu (3/6/2020).

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lambar, Ipda Juherdi Sumandi, menjelaskan permintaan keterangan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan sebuah laporan.

Erwin sendiri memutuskan tetap melanjutkan perkara ini meski akun Facebook (FB) Har Dolin telah membuat video klarifikasi.

Hal itu sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera agar bijak dalam menggunakan sosial media.

”Secara pribadi, siapapun orangnya harus saling memaafkan. Tapi untuk hal ini saya tetap lanjut. Karena bukan hanya membawa pribadi, tapi juga lembaga di mana saya bertugas,” tegas Erwin.

Erwin melaporkan akun Facebook Har Dolin ke Polres Lambar atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (28/5/2020).

Pemilik akun menulis dalam bahasa Lampung. Namun belakangan akun dimaksud tidak bisa diakses lagi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya