Dugaan Mark-up Biaya Hotel, DPRD Tanggamus Pulangkan Uang Rp3 Miliar ke Kejati
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Efek penyidikan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai terlihat.
Pihak DPRD Tanggamus memulangkan uang Rp3,04 miliar lebih dari total kerugian negara, yang diperkirakan mencapai Rp7,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menyampaikan hal ini, Rabu (26/7/2023).
"Tadi ada beberapa orang perwakilan partai politik (parpol) menitipkan uang dengan nominal Rp3.043.725.000," katanya.
Uang ini diduga duit mark-up biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas (perjas) paket meeting dalam dan luar kota DPRD Tanggamus tahun 2021.
Made menyampaikan pengembalian uang tersebut merupakan dari kerugian negara yang berjumlah Rp 7,7 miliar.
Disinggung perwakilan dari parpol mana yang mengembalikan uang, Made mengaku belum mengetahuinya.
"Intinya mereka-mereka itu, perwakilan parpol dari anggota DPRD," ujarnya.
Meski ada pengembalian uang kerugian negara, Made menegaskan kasus ini tetap berjalan.
Agenda pemeriksaan lanjutan juga telah ditentukan pada Senin (31/7/2023) mendatang.
DPRD Tanggamus
Mark-up SPj
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
