Dugaan Mark-up Biaya Hotel, DPRD Tanggamus Pulangkan Uang Rp3 Miliar ke Kejati
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Dalam ekspose di Kejati Lampung, Rabu (12/7/2023) diketahui, total jumlah anggaran perjas adalah Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar.
Anggaran diperuntukkan bagi 45 legislator Tanggamus. Rinciannya, empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD.
Adapun modusnya dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat pertanggungjawaban (SPj) yang ditetapkan.
Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel.
Modus terakhir, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan satu kamar diisi dua anggota DPRD.
Namun, bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (dobel bill) dan kemudian harganya di-mark-up.
Biaya hotel perjalanan dinas luar dan dalam kota dibagi beberapa daerah. Antara lain Bandarlampung enam hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12, dan Sumatera Selatan 7.
Mantan Asintel Hutamrin yang memimpin ekspose saat itu mengungkapkan, bill yang dilampirkan di SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Tapi, dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT. (*)
DPRD Tanggamus
Mark-up SPj
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
