Dua Tersangka Perampokan Sopir Travel Dapat Hadiah Timah Panas
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Gerak cepat jajaran Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel), dalam mengungkap perampokan terhadap sopie travel, akhirnya membuahkan hasil. (Baca: Sopir Travel Korban Perampokan di Lamsel, Ditemukan Warga di Jalan Persawahan)
Dua tersangkanya Djuki Alwi alias Ngok (39) warga Desa Belimbingsari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dan Muhamad Firdaus (28) warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lamsel, ditangkap Jumat (15/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputera mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, setelah mendapat laporan dari pelapor langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi.
Hasilnya, Tim mendapatkan informasi keberadaan para tersangka dan melakukan pengejaran ke Lamtim. Dengan dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lamtim, berhasil mengamankan dua tersangka dan satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, tindakan terukur kita lakukan terhadap kedua tersangka," ujar Kasat, Senin (18/9/2023).
Dari pengakuannya, tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti kini masih diamankan Satreskrim Polres Lamsel.
"Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," pungkas AKP Hendra Saputera. (*)
Dua perampok
sopir Travel
Satreskrim
polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
