Dua Tersangka Narkoba di Pekon Yogyakarta Gadingrejo Diringkus

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

5 Juni 2020 16:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu ditangkap Jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu
Rilis ID
Dua tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu ditangkap Jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu

RILISID, Pringsewu — Dua tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu ditangkap Jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu. Satu tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sudah dua kali menjalani hukuman di Lapas Kotaagung Tanggamus/

Tersangka AN alias Citu (40) dan PA alias Panjul ( 33) warga Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing dan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, menyatakan bahwa ditangkapnya kedua tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan informasi dari warga masyarakat kepada petugas yang menyebutkan bahwa di Pekon Yogyakarta rawan peredaran narkoba jenis sabu.

"Atas dasar informasi tersebut lalu kami membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan kebenaran laporan informasi tersebut, setelah kami cek dan ternyata informasi tersebut akurat kemudian pada Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira jam 20.30 WIB kami lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, yang mana rumah kedua pelaku tersebut berdekatan," katanya.

Dikatakannya, pertama ditangkap AN di kediamanya, dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu bungkus paket sabu 0,73 g, 1 bungkus plastik berisi 2 butir pil mercy, 3 buah plastik bekas pakai, dua buah skop dan hp.

Selanjutnya PA dan petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi sabu 0,20 gram, plastik klip bekas pakai, kaca pirek bekas pakai dan  hp.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya