Dua Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi, Ternyata Simpan Sabu Dekat Aki Motor

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

12 September 2023 08:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Tekab 308 Polres Lamtim, usai menangkap tersangka Curanmor, Selasa (12/9/2023). Foto: Istimewa
Rilis ID
Tekab 308 Polres Lamtim, usai menangkap tersangka Curanmor, Selasa (12/9/2023). Foto: Istimewa

RILISID, Lampung Timur — Dua tersangka pencurian kendaraan motor (Curanmor), ditangkap Tekab 308 Presisi Lampung Timur (Lamtim).

Keduanya Raditya Nawawi (20) dan Ilham Wahyudi (24) merupakan warga Kecamatan Melinting. 

Kasat Reskrim Polres Lamtim, Iptu Johannes EP Sihombing, menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka mengambil sepeda motor milik Supini (47) di Desa Labuhanratu, Way Jepara.

"Kejadi, tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB. Adapun, motor yang dicuri New Honda Beat Street nopol BE 2247 NGC," katanya, Selasa (12/9/2023).

Tersangka lanjut Kasat, mengambil sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci T.

Kemudian, Gabungan Tekab 308 Polres Lamtim dan Polsek Bandar Sribhawono, Labuhanmaringgai, Matarambaru dan Jabung, menangkap para tersangka.

Keduanya diamankan di Dusun X Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Namun, saat ingin ditangkap, para tersangka menabrak petugas dengan kendaraan yang dikenakan. 

"Karena membahayakan petugas, maka kami lakukan tindakan tegas terukur di kaki bagian kanan," tuturnya.

Saat dilakukan penggeledahan, motor yang digunakan tersangka ditemukan Narkotika jenis sabu seberat 9,51 gram.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Berita Lampung

Berita Lampung Timur

Polres Lampung Timur

Team Tekab 308

Curanmor

Narkotika Sabu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya