Dua Kurir Bawa 52 Kg Ganja Ditembak, Diotaki Dua Napi Lapas Kalianda

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

26 Agustus 2021 23:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono saat ekspose, Kamis (26/8/2021). Foto: Istimewa
Rilis ID
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono saat ekspose, Kamis (26/8/2021). Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap dua tersangka kurir narkoba.

Aparat juga menembak keduanya di bagian kaki lantaran hendak melarikan diri.

Turut diamankan barang bukti 52,3 kilogram (kg) ganja kering yang dikemas dalam 50 bungkus dengan lakban warna kuning.

Dalam keterangan tertulis yang diterima rilisidlampung, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono menjelaskan, kedua kurir dibekuk di Tulangbawang Barat (Tubaba). 

Tepatnya di pelataran parkir Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni-Kayu Agung Kecamatan Tulangbawang Tengah, Senin (23/8/2021). 

"Mereka berinisial F dan AM, menggendarai mobil Suzuki APV nomor polisi A 1171 VB," papar Agus, Kamis (26/8/2021). 

Daun haram ini disembunyikan di dinding mobil bagian dalam. 

Mereka mengaku diperintah HP dan IS yang merupakan narapidana di Lapas Klas II A Kalianda, Lampung Selatan.

Kedua kurir mendapat upah Rp1 juta per kg ganja dan baru menerima Rp7 juta untuk ongkos dan sewa mobil. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Narkotika

Lapas Kalianda

BNNP Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya