Dua Kurir Bawa 52 Kg Ganja Ditembak, Diotaki Dua Napi Lapas Kalianda

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

26 Agustus 2021 23:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono saat ekspose, Kamis (26/8/2021). Foto: Istimewa
Rilis ID
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono saat ekspose, Kamis (26/8/2021). Foto: Istimewa

BNN pusat dan BNNP Lampung kemudian menginterogasi kedua napi dan menyita dua handphone (hp) milik mereka.

Hp diduga digunakan keduanya untuk menghubungi F dan M yang membawa ganja dari Medan ke Lampung.

Kedua kurir dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata dia. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Narkotika

Lapas Kalianda

BNNP Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya