Dua Kurir Bawa 52 Kg Ganja Ditembak, Diotaki Dua Napi Lapas Kalianda
Sulaiman
Bandarlampung
BNN pusat dan BNNP Lampung kemudian menginterogasi kedua napi dan menyita dua handphone (hp) milik mereka.
Hp diduga digunakan keduanya untuk menghubungi F dan M yang membawa ganja dari Medan ke Lampung.
Kedua kurir dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata dia. (*)
Narkotika
Lapas Kalianda
BNNP Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
