Dua Kali Mencuri Parfum, Residivis di Lamsel Kembali Masuk Bui
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Sudah berkali-kali masuk penjara karena melakukan tindak pidana pencurian, tidak membuat residivis ini jera. Bahkan ia nekat mencuri parfum, hingga dua kali ditempat yang sama di waktu berbeda.
Akibatnya perbuatannya, Medi Jumaedi alias Heri (27) warga Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan tersangka bersama masyarakat di rumahnya, Rabu (13/9/2023) sekira pukul 02.00.WIB.
"Tersangka selama ini sering meresahkan masyarakat dan saat ditangkap mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek, Minggu (16/9/2023).
Kejadian tersebut menurut Kapolsek dilakukan pria yang berprofesi sebagai nelayan, pada Rabu (13//92023) sekira jam 21.34 WIB di Alfamart Pesisir Desa Pauh Tanjung Iman.
Tersangka masuk dan mengambil tujuh botol parfum merk Pucelle dan dua botol Parfum merk Nepoleon. Atas kejadian tersebut PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian kurang lebih Sebesar Rp427.700 dan melaporkan ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Kalianda.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas AKP Sugiarto. (*)
Residivis
curi parfum
alfamart
Polsek Kalianda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
