Dua Bulan, 42 Kg Ganja dan 28 Kg Sabu Diamankan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

23 Agustus 2020 19:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamsel menunjukkan tersangka dan barang bukti berupa sabu dan ganja. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Agus Pamintaher
Rilis ID
Kapolres Lamsel menunjukkan tersangka dan barang bukti berupa sabu dan ganja. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Agus Pamintaher

RILISID, Lampung Selatan — Beberapa kali digagalkan, penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, masih saja terjadi.

Buktinya, selama Juli-Agustus 2020, Jajaran Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Lampung Selatan mengamankan 42 kilogram (kg) ganja dan 28,3 kg sabu. 

Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, mengatakan modus yang digunakan penyelundup dengan memanfaatkan hari libur sekolah dan HUT RI. 

Mereka mengirim barang haram tersebut dengan menggunakan jasa ekpsedisi maupun kendaraan umum dan pribadi.

“Ada 10 orang yang kita amankan selama dua bulan terakhir di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” ujar Kapolres, Sabtu (22/8/2020). 

Dari 10 tersangka tersebut, ganja sebanyak dua kasus dan sabu tiga kasus.

Senin, 27 Juli 2020 sekira pukul 11.00 WIB, ditangkap dua orang yang membawa sabu sebanyak 1,8 kg. Mereka menumpang bus PT SAN. 

Kedua tersangka adalah Muhammad Wali Hafis dan Cep Hendra. Dari hasil pengembangan kemudian diamankan Iswanto di daerah Jakarta Utara.

Kamis, 30 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB, ditemukan barang paket berisi sabu sebanyak 1,5 kg di kendaraan ekspedisi PT Marga Jaya. Tersangkanya, Muhamamad Bahar asal Tanggerang.

Berselang dua jam kemudian, polisi  menemukan paket ganja sebanyak enam kg di kendaraan paket PT Indah Kargo dengan tersangka Dani Saputra dan Erik Kusmawan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya