Dua Bulan, 42 Kg Ganja dan 28 Kg Sabu Diamankan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

23 Agustus 2020 19:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamsel menunjukkan tersangka dan barang bukti berupa sabu dan ganja. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Agus Pamintaher
Rilis ID
Kapolres Lamsel menunjukkan tersangka dan barang bukti berupa sabu dan ganja. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Agus Pamintaher

Senin, 3 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB, sebanyak 36 kg ganja kering kembali diamankan dalam kendaraan bus penumpang PT Putra Pelangi Perkasa. 
Dari hasil pengembangan ditangkap pemilik barang, Dicky Yacoby dan Tri Sutrisno di Tajur, Bogor.

Sementara itu, saat perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 WIB, di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni juga ditemukan 25 kg sabu di minibus Honda Mobilio. Dua tersangka dibekuk yakni Usman dan Dwi Jaya Putra.

"Kita kembangkan ke Bangkalan Madura terhadap pemilik barang, tetapi tidak berhasil ditangkap,” imbuh Edi Purnomo.

Mantan Kapolres Mesuji yang akan bertugas di Polda Lampung ini menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Karena beratnya melebihi satu kilogram, mereka terancam pidana selama 20 tahun, seumur hidup dan atau hukuman mati,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya