Dua Argumen jadi Alasan Banding Terpidana Mati Perkara Narkotika
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Suhendra alias Midun Bin Kasmin, terpidana mati perkara narkotika, resmi mengajukan banding, Senin (24/8/2020).
Memori banding ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang melalui Penasehat Hukum (PH), Nelson Rumanof, SH.
Menurut Nelson, banding itu untuk melepaskan kliennya dari segala tuntutan. Atau, bila hakim berpendapat lain untuk memutuskan seadil-adilnya secara proposional dan akomodatif.
Nelson menjelaskan, ada dua argumen yang dapat memperkuat alasan untuk melakukan banding.
Yakni, saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya tidak didampingi oleh PH. Lalu, kliennya juga tidak berperan aktif dalam kasus ini.
"Seharusnya tersangka yang diancam 15 tahun lebih harus wajib didampingi oleh pengacara. Tapi tidak dilakukan karena pernyataan dia tidak ingin di dampingi oleh pengacara lantas kewajiban itu tidak boleh ditiadakan," kata Nelson.
Pendampingan oleh PH itu wajib, kalau tidak didampingi artinya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dasarnya ilegal, maka itu tidak sah dan harus ditolak oleh pengadilan.
"Pengadilan tingkat pertama itu menyatakan bahwa Suhendra itu aktif dalam rangkaian tindak pidana ini, kalau menurut aku setelah aku baca putusan pengadilan tingkat pertama itu sangat kontradiktif pendapat hakim ini, dengan apa yang terungkap di persidangan," ujar Nelson.
Nelson menjelaskan, Suhendra seorang sopir yang mendapat telpon dari kakak sepupunya yaitu Supriyadi untuk diminta tolong mengambil mobil dan berpesan jika ada yang telpon dia harus mengangkatnya, dimana yang nelpon namanya Irfan Usman.
Saat di TKP Suhendra di telpon, disuruh menunggu 5 menit, saat itupun kunci kontak sudah tergantung, karcis parkir sudah ada.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
