Dua Argumen jadi Alasan Banding Terpidana Mati Perkara Narkotika
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Dan dilihat seakan-akan kosong, dan gak kelihatan. “Kita lihat waktu pemeriksaan bahwa barang ini ada saat di bongkar mobil itu. Ada di dashboard, ada di pojok, bawah. Artinya tidak kasap mata, nah itu dimana peran aktifnya," jelasnya.
Ia menegaskan, Suhendra itu hanya pasif, dan korban korban yang terpengaruh oleh sindikat narkotika untuk memindahkan mobil dari Rumah Sakit Abdul Moeloek ke Kunyit, Panjang.
“Melihat tafsirannya itukan belum terlaksana. Kalau kita lakukan pembuktian terbalik, jika dia tidak ditelpon oleh Supriyadi gak jalankan, oke dia di telpon, kalau dia gak di telpon Irfan, gak bergerakkan, oke dia di telpon dan di suruh menunggu. Kalau dia tidak di telpon dia gak bergerak," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA tanggal 6 Agustus 2020. Nomor perkara 363/Pid.Sus/2020/PN.Tjk terdakwa Suhendra dijatuhkan pidana mati karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya 41 kilogram.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
