Dua Anggota DPR RI Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Perempuan Lampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

30 Agustus 2022 21:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Mardani (kiri) dan Gunawan. Foto: ist
Rilis ID
Mardani (kiri) dan Gunawan. Foto: ist

Selain akan menjadi penjamin penangguhan penahanan, Fadli Zon, juga akan berperan aktif dalam pengawalan proses kasusnya.

"Ini tidak bisa dibiarkan dan saya akan sampaikan masalah ini ke semua pihak yang ada di pusat tentang apa yang terjadi," tegasnya. 

Ia juga berjanji membawa masalah ini ke Kementerian Hukum dan HAM serta Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. 

"Ini ada yang salah dalam proses hukum. Karenanya tidak bisa dibiarkan," cetusnya. 

Mardani menambahkan dirinya tidak akan ragu berada di barisan terdepan dalam kasus Bunda Merry.p

"Saya tidak akan berpikir dua kali menandatangani surat permohonan penangguhan penahanannya," ujarnya.

Ia langsung mengambil surat permohonan penangguhan penahanan bermaterai dan langsung menandatanganinya.

Mardani yang kerap kritis terhadap kejanggalan dalam tatanan masyarakat ini menyayangkan sangkaan dan dakwaan terhadap Bunda Merry.

"Saya ingin Bunda Merry dikeluarkan dari tahanan karena apa yang dialaminya tidak sesuai dengan asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan," paparnya.

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, mengapresiasi sikap Fadli Zon dan Mardani Ali Sera.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya