Dua Anggota DPR RI Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Perempuan Lampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

30 Agustus 2022 21:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Mardani (kiri) dan Gunawan. Foto: ist
Rilis ID
Mardani (kiri) dan Gunawan. Foto: ist

RILISID, Lampung Utara — Dukungan terhadap aktivis perempuan Lampung, Bunda Merry, yang diadili dengan dakwaan mengeksploitasi anak terus bergulir. 

Setelah Fadli Zon, anggota DPR RI lainnya, Mardani Ali Sera, juga bersedia menjamin penangguhan penahanan Bunda Merry. 

Baik Fadli maupun Mardani, sepakat Bunda Merry tidak pantas dijadikan terdakwa dan ditahan karena jeratan hukum dipaksakan.

Diketahui, Bunda Merry didakwa mengeksploitasi anak saat demo Aksi Bela Islam (ABI) beberapa waktu lalu.

Ia dibidik dengan Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Unjuk rasa itu sendiri terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyamakan azan dan gonggongan anjing. 

Menurut Fadli, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, dirinya bersedia menjamin karena selain kenal, ia juga menganggap sosok Merry menjadi korban ketidakadilan hukum. 

"Saya mengenal Bunda Merry sudah lama dan tahu persis beliau itu orang yang bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukannya," ujar Fadli. 

Karena itulah, ia berharap pihak majelis hakim merespons untuk mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan dan dirinya sebagai penjamin.

"Bunda Merry itu juga masih punya tanggungjawab merawat ibunya yang sedang sakit. Kehadirannya sangat diperlukan di samping ibunya," papar Fadli. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya