Diupah Rp900 Ribu, Dua Awak Bus Nekat Selundupkan Daging Celeng lewat Bakauheni

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

31 Juli 2021 17:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Daging celeng saat diamankan KSKP Bakauheni. Foto: Polres Lamsel
Rilis ID
Daging celeng saat diamankan KSKP Bakauheni. Foto: Polres Lamsel

RILISID, Lampung Selatan — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan daging celeng, Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Kejahatan ini terbongkar di area pintu masuk Seaport Interdiction PT ASDP Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Daging celeng sebanyak 18 karung yang tidak dilengkapi dokumen sah ini, rencananya dikirim ke Pulau Jawa dengan Bus Sami Jaya Putra nomor polisi BE 7179 JA.

Petugaa saat itu melakukan pemeriksaan rutin terhadap semua kendaraan yang akan melintas atau menyeberang dari Bakauheni ke, Pelabuhan Merak, Banten. 

Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, mengatakan bus warna hitam kombinasi merah dikemudikan Sunardi, (34). 

Sopir itu warga Desa Subik RT/RW 002/001 Kelurahan Subik Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.

Sementara, kondektur bus Bambang Irawan (31), warga Desa Subik RT/RW 015/002.

"Mereka mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu per karung atau total Rp900 ribu dari Silalahi, pemilik toko di Pasar Sentral Kotabumi, Lampung Utara," ungkapnya.

Daging celeng rencananya dibagi dua pengiriman dengan alamat dua tempat terpisah.

Sebanyak lima karung diturunkan di Pol Bus Sami Jaya dan 13 karung di pinggir Jalan Cikoko Tangerang Banten. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Daging Celeng Ilegal

Bakauheni

KSKP Bakauheni

Pelabuhan Bakauheni

Lampung Selatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya