Ditresnarkoba Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dengan Barang Bukti 30 Kg Sabu
Pandu Satria
Bandarlampung
Kemudian, kata Dirresnarkoba, sindikat yang mengirim dua orang kurir ini masih terus dilakukan pendalaman dan operator pergerakan narkoba itu kemungkinan masih dalam penjara.
"Apakah ada sindikat yang berada di wilayah Tangerang, tapi ini masih kita dalami kami masih mencurigai sepertinya yang memesan barang ini ya sepertinya masih di dalam penjara dan juga jaringan internasional," ujarnya.
"Karena kedua tersangka juga ini tidak tau akan menemui siapa namun hanya diberikan Rp 5 juta lalu sisanya akan dilunaskan ketika sudah sampai titik lokasi,"katanya.
Atas aksi dua orang kurir itu polisi akan menjerat dengan pasal berlapis. "Tersangka kami jerat dengan pasal yang berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ini sudah pasti ancaman hukumannya pidana Mati," tutup Erlin. (*)
Narkoba
BNN
lampung
sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
