Ditresnarkoba Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dengan Barang Bukti 30 Kg Sabu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

14 September 2023 15:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Dirresnarkoba Kombes Erling Tangjaya dan jajaran saat mengangkat barang bukti. Foto : Pandu
Rilis ID
Dirresnarkoba Kombes Erling Tangjaya dan jajaran saat mengangkat barang bukti. Foto : Pandu

Kemudian, kata Dirresnarkoba, sindikat yang mengirim dua orang kurir ini masih terus dilakukan pendalaman dan operator pergerakan narkoba itu kemungkinan masih dalam penjara.

"Apakah ada sindikat yang berada di wilayah Tangerang, tapi ini masih kita dalami kami masih mencurigai sepertinya yang memesan barang ini ya sepertinya masih di dalam penjara dan juga jaringan internasional," ujarnya. 

"Karena kedua tersangka juga ini tidak tau akan menemui siapa namun hanya diberikan Rp 5 juta lalu sisanya akan dilunaskan ketika sudah sampai titik lokasi,"katanya.

Atas aksi dua orang kurir itu polisi akan menjerat dengan pasal berlapis. "Tersangka kami jerat dengan pasal yang berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ini sudah pasti ancaman hukumannya pidana Mati," tutup Erlin. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Narkoba

BNN

lampung

sabu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya