Ditreskrimsus Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mark Up Proyek Strategis Nasional
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, segera menetapkan tersangka kasus dugaan mark up Proyek Strategis Nasional berupa Bendungan Margatiga, Rabu (13/9/2023).
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo menjelaskan, terkait progres kasus tersebut pada hari Senin baru saja melakukan video konferensi yang dipimpin salah satu Deputi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Itu juga melibatkan stakeholder yang lain termasuk Kejaksaan Tinggi dan juga Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Polda, kemudian Polres Lampung Timur," jelasnya.
Kemudian, disitu mereka menanyakan mengenai progres penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung khususnya Subdit Tipidkor.
Itu terkait dengan adanya dugaan mark up mengenai tanam tumbuh Proyek Strategis Nasional yang ada di wilayah Margatiga.
"Kita sampaikan, perkara tersebut sudah sampai tahap penyidikan dan saat ini kita sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Sejak Januari tahun ini, telah kita mintakan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung," kata dia.
Untuk naik ke penyidikan, bulan Januari 2023 tahun ini. Direskrimsus telah mendapatkan hasil audit investigasi mengenai kerugian negaranya.
Sementara ini, penyidik masih menunggu apa hasil perhitungan kerugian negaranya dan nanti setelah itu akan dibicarakan lebih lanjut. Kemudian akan menetapkan atau menentukan siapa-siapa orang yang terlibat hukum dalam perkara tersebut.
"Belum ada tersangka, karena naiknya perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Karena penyidik menemukan adanya dua barang bukti atau alat bukti untuk kemudian menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas kejahatan itu yaitu korupsi," pungkas Direskrimsus Polda Lampung. (*)
Bendungan Margatiga
proyek nasional
direskrimum
polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
