Ditreskrimsus Klaim Selamatkan Ratusan Miliar di Proyek Bendungan Marga Tiga
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arif Praptono, menjelaskan penyelamatan ini dari proyek bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung tahun 2022.
Penyidikan terakhir terdapat dugaan mark-up pembayaran ganti rugi atas tanam tumbuh pada kasus ini senilai Rp50,4 miliar dari yang nilai yang sudah dibayar Rp79,54 miliar.
Diketahui, pembangunan Bendungan Margatiga menggunakan anggaran APBN secara multi years contract (MYC) tahun 2017-2022 dengan nilai kontrak Rp846 miliar.
"Beberapa titik tanam tumbuh yang kita tangani terkait dengan 331 bidang dengan pemeriksaan terhadap 100 dari 131 pemilik bidang," paparnya.
Total saksi kurang lebih ada 236 orang. Saksi juga beberapa panitia yang terlibat dalam pengadaan tanam tumbuh dan beberapa stakeholder dalam pekerjaan proyek.
Pihak yang diperiksa karena mengetahui tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah, PPK bendungan, dan ketua pelaksanaan pengadaan tanah (KA BPN Lamtim).
Lalu, sekretaris pelaksana pengadaan tanah, anggota satgas B, penitip tanam tumbuh, bangunan, dan kolam. Juga pemilik tanah.
"Kerugian negara yang berhasil kita selamatkan bersama yakni Polda Lampung, Polres Lampung Timur, BPKP Lampung, dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS) sekitar 400 miliar rupiah," paparnya. (*)
Bendungan Margatiga
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
