Ditinggal Istri Tujuh Bulan ke Malaysia, Bapak Rudapaksa Putri Kandung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

30 Agustus 2022 20:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Kanit PPA Polresta Bandarlampung, Iptu Gustomi Dendy. Foto:  Pandu
Rilis ID
Kanit PPA Polresta Bandarlampung, Iptu Gustomi Dendy. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Beralasan sudah tujuh bulan ditinggal istri bekerja di Malaysia, Sarmedi (48), warga Tanjungkarang Barat (TkB), tega merudapaksa putri kandungnya sendiri, H (13). 

Perbuatannya terbongkar saat korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil kepada bibinya.

Karena curiga, bibi korban bertanya kepada H yang kemudian mengaku telah dirudapaksa tersangka berkali-kali sejak Mei hingga Agustus 2002.

Tak terima keponakannya diperlakukan seperti itu, bibi korban melapor ke Polresta Bandarlampung. 

Kanit PPA Polresta Bandarlampung, Iptu Gustomi Dendy, mengatakan setelah menerima laporan polisi bergerak mendatangi rumah tersangka.

Pria ini akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (28/8/2022).

Dari penuturan tersangka, ia lima kali merudapaksa putrinya yang selama ini memang tidur berdua dengan dirinya.

Saat melakukan perbuatannya, tersangka juga mengancam untuk membunuh korban jika bercerita kepada orang lain. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena orang tua kandung," paparnya, Selasa (30/8/2022). (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya