Ditanya Motif Berikan Uang ke Pejabat Kejari, Saksi Mengaku Tidak Tahu
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa kasus korupsi retribusi sampah, Haris Fadilah, hanya terdiam ketika ditanya hakim soal uang yang ia serahkan ke pejabat Kejari Bandarlampung.
Haris merupakan mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.
Ia menjadi saksi untuk dua terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (2/8/2023).
Dua terdakwa itu adalah mantan kepala DLH Bandarlampung, Sahriwansah dan pembantu bendahara penerima DLH, Hayati,
Dalam persidangan ketua majelis hakim, Lingga Setiawan, bertanya terkait asal uang yang diserahkan ke Kejari Bandarlampung.
"Tahu enggak kalau itu uang hasil dari retribusi sampah?"
Haris mengaku tidak tahu asal uang Rp5 juta yang ia setorkan ke Kejari Bandarlampung.
"Jangan pura-pura bodoh Pak, saudara ini eselon tiga," tandas hakim mendengar jawaban Haris.
Sambil tertunduk dan terdiam, Haris akhirnya mengaku uang ia terima dari saksi Karim, yang merupakan koordinator penagih retribusi 20 UPT di Bandarlampung.
Saat ditanya hakim, uang tersebut diserahkan ke siapa saja, Haris menyatakan memberikan ke Kasi Datun atas perintah lisan Sahriwansah.
Haris Fadhilah
Setor Uang Ke Kejari
Uang Koordinasi
Korupsi Retribusi Sampah
DLH Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
