Dipraperadilankan Tersangka TPPU, Polda Lampung Yakin Sesuai Prosedur
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor berkas 3/Pid.Pra/2023/ PN Tjk.
Dalam petitum permohonan praperadilan, Nurul meminta hakim mengabulkan gugatannya.
Selain itu, menghentikan penyidikan, memulihkan nama baik, dan mengembalikan aset pemohon.
"Dan, memerintahkan termohon untuk membayar biaya perkara," demikian bunyi petitum. (*)
Ditresnarkoba Polda Lampung
Praperadilan
Tersangka Pencucian Uang
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
