Dipraperadilankan Tersangka TPPU, Polda Lampung Yakin Sesuai Prosedur

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

7 Agustus 2023 23:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang praperadilan di PN Tanjungkarang, Senin (7/8/2023). Foto: Muhaimim
Rilis ID
Sidang praperadilan di PN Tanjungkarang, Senin (7/8/2023). Foto: Muhaimim

RILISID, Bandarlampung — Upaya tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nurul Hapizah, mempraperadilankan Polda Lampung mendapat perlawanan keras. 

Ketua Tim Bidkum Polda Lampung, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, menegaskan tindakan Ditresnarkoba, menahan dan menetapkan Nurul tersangka telah sesuai prosedur. 

Hal ini ia sampaikan dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (7/8/2023). 

Agenda sidang adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon, yaitu Ditresnarkoba Polda Lampung, yang diwakilkan oleh bidang hukum (bidkum). 

Yulizar menyebut aset Nurul yang disita saat ini hanya sebatas tracking. Polda juga telah menyita buku rekening serta bukti-bukti transaksi yang mencurigakan.

Untuk diketahui, sidang praperadilan pertama digelar di tempat sama pada Jumat (4/8/2023). Sidang dipimpin hakim tunggal, Hendro Wicaksono. 

Kuasa hukum Nurul, Adiwidya Hunandika, menyatakan kliennya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Lampung melalui Ditresnarkoba Polda Lampung dengan beberapa poin petitum.

Adiwidya menjelaskan, tindakan termohon menahan dan menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah. 

Demikian juga dengan penyitaan aset berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) huruf c, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Ditresnarkoba Polda Lampung

Praperadilan

Tersangka Pencucian Uang

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya