Dipenjara Tujuh Bulan karena Tebang Pohon, Warga Waykanan Dibebaskan Hakim
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis bebas Nofrika Duris Pratama, Rabu (23/8/2023).
Nofrika adalah terdakwa kasus penebangan hutan di Kampung Gedungmeneng, Negeriagung, Waykanan.
Kepada wartawan, ia menceritakan kronologis dari awal sehingga dirinya bisa terjerat hukum dan akhirnya diputus tidak bersalah.
Menurut dia, saat itu dirinya hendak membuat sebuah gubuk sebagai tempat beristirahat saat menggarap kebun singkong miliknya.
Ia karenanya mengupah pekerja untuk menebang kayu di sekitar lokasi. Namun, buruh ditangkap pihak PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
Atas masalah ini, ia beberapa kali dipanggil Polda Lampung hingga pada 17 Januari 2023 ditahan.
Kasusnya kemudian berlanjut sampai PN. Selama itu, ia harus mendekam di Rutan Kelas l Bandarlampung selama tujuh bulan.
Nofrika merasa heran atas laporan yang dilayangkan PT PML. Sebab, lahan tersebut sudah turun temurun menjadi milik keluarga.
"Dari kakek saya hingga turun ke saya. Keluarga juga lahir di sana. Saya tidak tahu PT PML. Baru tahu setelah kasus ini," paparnya, Kamis (24/8/2023).
Ketua majelis hakim, Wini Noviarini, menilai dakwaan terhadap Novrika bersifat prematur.
Punyimbang Adat
Waykanan
Register 42
PN Tanjungkarang
Vonis Bebas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
