Dipenjara Tujuh Bulan karena Tebang Pohon, Warga Waykanan Dibebaskan Hakim
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Sebab, hutan Register 42 yang dikelola oleh PT Inhutani V dan bekerja sama dengan PT PML belum bisa dibuktikan keabsahan kepemilikannya oleh pihak perusahaan.
Nofrika didakwa dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat huruf e UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dia dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, PH Nofrika, M Ariansyah, mengatakan putusan yang dibuat oleh hakim sangat adil.
"Ini menjadi berita baik khususnya bagi warga Gedungmeneng, Waykanan," katanya. (*)
Punyimbang Adat
Waykanan
Register 42
PN Tanjungkarang
Vonis Bebas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
