Dipenjara Tujuh Bulan karena Tebang Pohon, Warga Waykanan Dibebaskan Hakim

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

25 Agustus 2023 10:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Nofrika Duris Pratama (tengah) usai dijemput oleh PH dari Rutan Kelas l Bandarlampung. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Nofrika Duris Pratama (tengah) usai dijemput oleh PH dari Rutan Kelas l Bandarlampung. Foto: Muhaimin

Sebab, hutan Register 42 yang dikelola oleh PT Inhutani V dan bekerja sama dengan PT PML belum bisa dibuktikan keabsahan kepemilikannya oleh pihak perusahaan. 

Nofrika didakwa dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat huruf e UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dia dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, PH Nofrika, M Ariansyah, mengatakan putusan yang dibuat oleh hakim sangat adil.

"Ini menjadi berita baik khususnya bagi warga Gedungmeneng, Waykanan," katanya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Punyimbang Adat

Waykanan

Register 42

PN Tanjungkarang

Vonis Bebas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya