Dilaporkan Orang Tuanya Sendiri, Seorang Anak di Metro Ditangkap karena Kecanduan Sabu

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

14 September 2023 16:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id Lampung/Kalbi Ricardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id Lampung/Kalbi Ricardo

RILISID, Metro — Dilaporkan oleh orang tuanya sendiri, seorang anak di Metro, DRR (16), ditangkap Satres Narkoba Polres Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu. Hendra Abdurahman, mengatakan alasan orang tua pelaku melaporkan anaknya ke polisi, karena anak tersebut dianggap sulit diberitahu.

"Jadi orang tuanya yang lapor langsung ke sini, dan melaporkan anaknya. Sebenarnya kami ingin pelaku didiversi, namun orang tuanya yang minta," ujarnya, Kamis (14/9/2023).

Kasat menjelaskan pelaku ditangkap oleh anggotanya saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Metro Pusat, pada dini hari. Kepada Polisi, pelaku juga mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari Gunungsugih Baru, Pesawaran.

"Jadi, anggota kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,11 gram. Barang itu sisa habis pakai. Pelaku sebelumnya pakai sabu di lokasi tempat ia mengambil," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, pelaku sudah tiga kali mengambil barang haram itu ke Gunungsugih Baru.

Akibat perbuatannya, seorang anak tersebut diganjar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Narkoba

Sabu

Polres Metro

Satres Narkoba

Seorang Anak

Dilaporkan Orang Tua

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya