Dilaporkan Orang Tuanya Sendiri, Seorang Anak di Metro Ditangkap karena Kecanduan Sabu
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Dilaporkan oleh orang tuanya sendiri, seorang anak di Metro, DRR (16), ditangkap Satres Narkoba Polres Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu. Hendra Abdurahman, mengatakan alasan orang tua pelaku melaporkan anaknya ke polisi, karena anak tersebut dianggap sulit diberitahu.
"Jadi orang tuanya yang lapor langsung ke sini, dan melaporkan anaknya. Sebenarnya kami ingin pelaku didiversi, namun orang tuanya yang minta," ujarnya, Kamis (14/9/2023).
Kasat menjelaskan pelaku ditangkap oleh anggotanya saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Metro Pusat, pada dini hari. Kepada Polisi, pelaku juga mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari Gunungsugih Baru, Pesawaran.
"Jadi, anggota kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,11 gram. Barang itu sisa habis pakai. Pelaku sebelumnya pakai sabu di lokasi tempat ia mengambil," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, pelaku sudah tiga kali mengambil barang haram itu ke Gunungsugih Baru.
Akibat perbuatannya, seorang anak tersebut diganjar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Narkoba
Sabu
Polres Metro
Satres Narkoba
Seorang Anak
Dilaporkan Orang Tua
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
