Dijerat Perdagangkan Orang, PN Tanjungkarang Adili Empat Terdakwa

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

29 Agustus 2023 15:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang empat terdakwa kasus TPPO di PN Tanjungkarang, foto : istimewa
Rilis ID
Sidang empat terdakwa kasus TPPO di PN Tanjungkarang, foto : istimewa

RILISID, Bandarlampung — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (28/8/2023).

Empat terdakwa adalah Dwiki Wenilton dengan berkas perkara nomor 663/Pid. Sus/2023/PN Tjk.

Lalu, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari dengan berkas perkara nomor 672/Pid.Sus/ 2023/PN Tjk.

Mereka didakwa melakukan perbuatan dengan unsur orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.

Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan.

Juga penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memeroleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.

Dengan saksi-saksi Muliani, Zulpaini, Marhaini, Hazah Zohratil, Intan Nuraini, Nurhasanah, Nurija, Nurmalasari, Fitri Muhtar, Husniati, dan Ema Yanti.

"Lalu, Hardiani, Rosdiana, Mariati, Sri Wahyu Ningsih, Nofira Ayu, Emi Listiani, Sahni, Nurhayati, Hilmayani, Nilo Sulfina, Ratni, Istiani, sab Nurul Aini,” jelas jaksa Juli Antoro.

Keempat terdakwa memberikan uang muka atau uang saku kepada masing-masing saksi Rp4 juta. Tujuannya, mengeksploitasi mereka. 

Keempat Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

TPPO

Sidang Perdana

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya