Dijerat Perdagangkan Orang, PN Tanjungkarang Adili Empat Terdakwa
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU Nomor 18 tahun 2017 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Menanggapinya, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan keberatan. Karenanya, mereka akan menyampaikan secara tertulis pembelaan pada sidang Senin (4/9/2023).
“Nanti akan kami buktikan kebenaran formilnya pada gelaran persidangan mendatang,” pungkas kuasa hukum keempat terdakwa, Adiwidya Hunandika, Selasa (29/8/2023). (*)
TPPO
Sidang Perdana
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
