Dijerat Perdagangkan Orang, PN Tanjungkarang Adili Empat Terdakwa

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

29 Agustus 2023 15:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang empat terdakwa kasus TPPO di PN Tanjungkarang, foto : istimewa
Rilis ID
Sidang empat terdakwa kasus TPPO di PN Tanjungkarang, foto : istimewa

Atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU Nomor 18 tahun 2017 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Menanggapinya, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan keberatan. Karenanya, mereka akan menyampaikan secara tertulis pembelaan pada sidang Senin (4/9/2023). 

“Nanti akan kami buktikan kebenaran formilnya pada gelaran persidangan mendatang,” pungkas kuasa hukum keempat terdakwa, Adiwidya Hunandika, Selasa (29/8/2023). (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

TPPO

Sidang Perdana

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya