Digugat Tersangka TPPU, Polda Lampung Menangkan Praperadilan

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

14 Agustus 2023 16:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang praperadilan di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimim
Rilis ID
Sidang praperadilan di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimim

RILISID, Bandarlampung — Hakim tunggal Hendro Wicaksono menolak permohonan praperadilan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung.

Hendro memutuskan hal itu dalam sidang praperadilan perkara dengan Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Tjk atas permohonan tersangka Nurul Hapizah.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (14/8/2023), hakim menyatakan Direktorat Narkoba Polda Lampung telah memenuhi syarat menetapkan Nurul sebagai tersangka.

"Ini juga diperkuat dengan bukti-bukti yang diberikan. Karena itu, menolak permohonan praperadilan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil," papar hakim. 

Nurul sebelumnya mempertanyakan legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka serta penyitaan aset-aset miliknya oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.

Dalam petitum permohonannya, ia mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk penghentian penyidikan terhadap dirinya, pemulihan nama baik, dan pengembalian aset-aset yang disita. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Praperadilan

TPPU

Ditresnarkoba Polda Lampung

Narkoba

PN Tanjungkarang

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya