Digugat Tersangka TPPU, Polda Lampung Menangkan Praperadilan
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Hakim tunggal Hendro Wicaksono menolak permohonan praperadilan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung.
Hendro memutuskan hal itu dalam sidang praperadilan perkara dengan Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Tjk atas permohonan tersangka Nurul Hapizah.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (14/8/2023), hakim menyatakan Direktorat Narkoba Polda Lampung telah memenuhi syarat menetapkan Nurul sebagai tersangka.
"Ini juga diperkuat dengan bukti-bukti yang diberikan. Karena itu, menolak permohonan praperadilan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil," papar hakim.
Nurul sebelumnya mempertanyakan legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka serta penyitaan aset-aset miliknya oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.
Dalam petitum permohonannya, ia mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk penghentian penyidikan terhadap dirinya, pemulihan nama baik, dan pengembalian aset-aset yang disita. (*)
Praperadilan
TPPU
Ditresnarkoba Polda Lampung
Narkoba
PN Tanjungkarang
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
