Dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Terpidana Korupsi Jl Ir Sutami Bayar Uang Pengganti Rp150 Juta

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

10 Agustus 2023 16:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Eksekusi Rukun Sitepu (tengah) ke Lapas Rajabasa. Foto: Kejari Bandarlampung
Rilis ID
Eksekusi Rukun Sitepu (tengah) ke Lapas Rajabasa. Foto: Kejari Bandarlampung

Ketiga, Sahroni Hakim divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sahroni juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp160 juta subsider 2,5 tahun bui. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS
Tag :

Korupsi Sutami

Lapas Rajabasa

Kejari Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya