Dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Terpidana Korupsi Jl Ir Sutami Bayar Uang Pengganti Rp150 Juta
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Ketiga, Sahroni Hakim divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sahroni juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp160 juta subsider 2,5 tahun bui. (*)
Korupsi Sutami
Lapas Rajabasa
Kejari Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
