Dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Terpidana Korupsi Jl Ir Sutami Bayar Uang Pengganti Rp150 Juta
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terpidana korupsi Jalan Ir Sutami, Rukun Sitepu, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung ke Lapas Rajabasa, Rabu (9/8/2023).
Kuasa hukum terpidana, Firdaus Pranata Barus, menjelaskan kliennya telah mengembalikan seluruh uang pengganti.
Besarannya sebagaimana ditetapkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (Tipikor PN) Tanjungkarang.
Setelah ini, kliennya akan fokus membayar denda sehingga akhirnya seluruh kewajiban terpidana terpenuhi semua.
"Dengan begitu, nanti bisa meminta haknya. Seperti permohonan Pembebasan Bersyarat," tandasnya, Kamis (10/8/2023).
Diketahui, majelis hakim Tipikor PN Tanjungkarang memvonis Rukun pidana selama tujuh tahun penjara.
Ia diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Rukun juga dikenakan uang pengganti Rp150 juta subsider 2,5 tahun penjara.
Selain dia, terdapat tiga terpidana lain. Pertama, Hengki Widodo alias Engsit dihukum 7,5 tahun penjara.
Ia didenda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp11,6 miliar subsider 4 tahun penjara.
Kedua, Bambang Wahyu Utomo, yang dijatuhi penjara 7,5 tahun dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Korupsi Sutami
Lapas Rajabasa
Kejari Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
