Diduga Tahu Penganiayaan di BKD, Polresta Panggil Lagi Enam Saksi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

12 Agustus 2023 16:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id Lampung
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id Lampung

RILISID, Bandarlampung — Satreskrim Polresta Bandarlampung kembali mengeluarkan surat panggilan untuk enam saksi, Sabtu (12/8/2023).

Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan calon ASN di BKD Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan enam saksi itu adalah mereka yang mengetahui kejadian tersebut. 

"Seluruhnya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka saat penganiayaan diduga berada di lokasi," jelas Kasatreskrim Kompol Dennis Arya Putra. 

Total, polisi sudah memeriksa delapan orang. Mereka terdiri dari tujuh saksi termasuk lima korban penganiayaan, satu rekan terlapor, dan terlapor. 

Diketahui, terlapor dalam kasus ini adalah mantan Kabid Mutasi BKD Lampung, Deny Rolind Zabara (baca: Diperiksa Polisi, Mantan Kabid Mutasi BKD Kucing-kucingan dengan Wartawan). (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pemeriksaan BKD

BKD Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya