Diduga Korupsi ADD, Kepala Pekon di Pringsewu Dipenjara

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

3 November 2020 13:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Pekon Kutawaringin dimintai keterangan penyidik Polres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU
Rilis ID
Kepala Pekon Kutawaringin dimintai keterangan penyidik Polres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

RILISID, Pringsewu — Bace Subarnas (57), Kepala Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih, Pringsewu akhirnya dijebloskan ke penjara.

Ia disangka menyelewengkan alokasi dana desa (ADD) TA 2019 sebesar Rp389,5 juta

Bace ditangkap penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu, Senin (2/11/2020).

”Penyidik setidaknya telah memeriksa 48 orang saksi dalam kasus ini,” papar Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (3/11/2020).

Sahril mengungkapkan, Pekon Kutawaringin mendapatkan ADD Rp893 juta lebih.

ADD diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di pekon setempat.

Namun dalam perjalanannya, tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) diduga mengorupsi ADD.

Dibantu oknum aparatur desa, ia membuat surat pertanggungjawabam (SPJ) dan laporan realisasi penggunaan ADD yang tidak sesuai realitas.

”Tersangka membuat beberapa nota fiktif dan memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tukang,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan Bace, uang dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya