Diduga Korupsi ADD, Kepala Pekon di Pringsewu Dipenjara

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

3 November 2020 13:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Pekon Kutawaringin dimintai keterangan penyidik Polres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU
Rilis ID
Kepala Pekon Kutawaringin dimintai keterangan penyidik Polres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

”Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20/2001,” tegas Sahril.

Dia memaparkan dalam UU 20/2001 yang merupakan perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ini, diatur ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal empat tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya