Diduga Korupsi ADD, Kepala Pekon di Pringsewu Dipenjara
Yuda Haryono
Pringsewu
”Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20/2001,” tegas Sahril.
Dia memaparkan dalam UU 20/2001 yang merupakan perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ini, diatur ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal empat tahun penjara. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
