Diduga Cemarkan Nama Baik, Tiga Warga Palas Dilaporkan ke Polisi

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

24 Desember 2022 15:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelapor (kiri) saat melapor dugaan pencemaran nama baik ke Mapolres Lamsel. Foto: Kantor Hukum Adi Yana & Partner
Rilis ID
Pelapor (kiri) saat melapor dugaan pencemaran nama baik ke Mapolres Lamsel. Foto: Kantor Hukum Adi Yana & Partner

RILISID, Lampung Selatan — RM. Aryo Bagus (39) warga Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan (Lamsel) melaporkan tiga orang terkait dugaan pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mapolres Lamsel.

Ketiga orang tersebut yakni Ko (53) pemilik akun Ratu Telor dan In (24) keduanya warga Palas Jaya, serta Ri (23) pemilik akun Rifa Msglow dan Rifa Msglow Palas warga Desa Mekar Mulya.

Melalui kuasa hukumnya, Adi Yana, SH, mereka dilaporkan terkait dugaan UU ITE lantaran memposting status di media sosial Facebook yang merugikan pelapor.

Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Adi Yana & Partners mengaku, kliennya merasa malu dan merasa dirugikan atas postingan yang dilakukan oleh terlapor. Karena jika merasa kliennya mencuri, silahkan lapor saja ke Polisi.

"Kenapa harus mencemarkan nama baik klient saya di media sosial. Klien saya bukan kabur, tapi kerja di Prabumulih, Sumatera Selatan," ujar Adi Yana, Sabtu, (24/12/22).

Adi menambahkan, dalam postingannya, terlapor Komsiati pada 9 November 2022 lalu menulis status di facebook dengan mengatakan RM. Aryo Bagus sebagai pencuri.

Pengumuman yang ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia, intinya siapa yang menemukan orang ini (RM. Bagus) hati-hati. Ini orang penipu ulung dan pencuri ulung yang berkedok dukun dan guru besar. Orangnya sudah kabur barang siapa yang menemukan orang ini mehon menghubungi no hp 082125772509 tulis Ko di akun facebooknya Ratu Telor.

Postingan tersebut, kemudian  di share oleh akun rifa msglow milik Ri dengan caption, "kalau orang yang udah ngerugiin kita terpaksa harus di viralin, kalau gak mau diviralin gak usah ngerugiin orang lain ya", tulis Ri yang merupakan seorang Bidan di Pukesmas Palas dan diteruskan oleh akun Nong milik In.

"Klien saya di BAP, Kamis (22/11/2022) selama lima jam. Hari berikutnya, istrinya juga dimintai keterangan sebagai saksi," jelas Adi Yana.

Adi Yana mengatakan, mereka diduga melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1,4 dan pasal 29 jo pasal 45 b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008, tentang UU ITE).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Tiga warga Palas

Polres Lamsel

UU ITE

dugaan

pecemaran nama baik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya