Didatangi Polisi malah Ketakutan, Ternyata Dua Warga TkP Ini Bawa Sabu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

31 Agustus 2022 15:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. Foto: ist
Rilis ID
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Personel Walet Sat Samapta Polresta Bandarlampung mengamankan dua warga Tanjungkarang Pusat (TkP), Selasa (30/8/2022) malam. 

Keduanya, Rian Akbar (37) dan Fairus (21) diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu. 

Kasat Samapta Polresta Bandarlampung, Kompol Suwandi, mengatakan mereka ditangkap saat petugas patroli rutin di Jalan Sisingamangaraja, Tanjungkarang Barat (TkB). 

Aparat melihat dua laki-laki mencurigakan di pinggir jalan dan lalu berhenti serta menanyakan identitas mereka. 

"Namun kedua laki-laki tersebut malah menghindar, ketakutan," ujarnya, Rabu (31/8/2022). 

Setelah digeledah, aparat menemukan satu pipet terbungkus tisu di kantong kiri jaket hitam yang dipakai Rian. 

Mereka langsung dibawa ke Polsek TkB untuk pemeriksaan lebih detail. Dan ternyata dari jaket Rian kembali ditemukan 1 bong dan empat plastik klip kecil. 

Satu klip berisi sabu, sementara tiga lainnya kosong. Keduanya pun tidak dapat mengelak. Apalagi hasil tes urine menunjukkan hasil positif narkoba. 

"Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek TkB," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya