Didakwa Korupsi Sumur Bor, Dua Mantan Pejabat Lampura Diadili
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Namun, kenyataannya pada saat penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan tahap pertama, tidak ada satu pun pekerjaan yang selesai.
Demikian juga ketika sampai penandatanganan tahap kedua, ada beberapa pekerjaan yang belum beres.
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) karenanya memberikan catatan atas kekurangan beberapa pekerjaan dimaksud.
Menanggapinya, Penasehat Hukum (PH) Adip Sapto Putranto, Nasip Supriyadi, menerangkan akan fokus padap pembuktian.
“Termasuk tugas pokok dan fungsi serta peran panita dan pihak rekanan. Sebab, mereka bekerja berdasarkan SK,” paparnya.
Dia juga menjelaskan kliennya sejauh ini kooperatif sehingga persidangan itu dapat segera terlaksana. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
