Didakwa Korupsi Sumur Bor, Dua Mantan Pejabat Lampura Diadili

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

3 Maret 2021 20:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang korupsi sumur bor Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des Saputra
Rilis ID
Sidang korupsi sumur bor Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des Saputra

Namun, kenyataannya pada saat penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan tahap pertama, tidak ada satu pun pekerjaan yang selesai. 

Demikian juga ketika sampai penandatanganan tahap kedua, ada beberapa pekerjaan yang belum beres. 

Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) karenanya memberikan catatan atas kekurangan beberapa pekerjaan dimaksud.

Menanggapinya, Penasehat Hukum (PH) Adip Sapto Putranto, Nasip Supriyadi, menerangkan akan fokus padap pembuktian. 

“Termasuk tugas pokok dan fungsi serta peran panita dan pihak rekanan. Sebab, mereka bekerja berdasarkan SK,” paparnya. 

Dia juga menjelaskan kliennya sejauh ini  kooperatif sehingga persidangan itu dapat segera terlaksana. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya