Didakwa Korupsi Sumur Bor, Dua Mantan Pejabat Lampura Diadili
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dua mantan pejabat Dinas Pertanian dan Peternakan Lampung Utara (Lampura) mulai diadili dalam kasus korupsi sumur bor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiawan Utama dan Hardiansyah menyatakan kedua terdakwa merugikan keuangan negara Rp638 juta lebih.
Terdakwa Rusdie Baron merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adip Sapto Putranto saat itu menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Mereka mengerjakan pembangunan irigasi tanah dalam (sumur bor) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2015 sebesar Rp4,5 miliar lebih.
"Terdakwa Adip tidak melakukan tugasnya sehingga tidak mengetahui kemajuan pekerjaan di lapangan," ungkap JPU.
Selain itu, terus JPU, tidak berpedoman pada item-item pekerjaan yang tertera dalam kontrak.
Sementara, Adip dalam berita acara pemeriksaan (BAP) membantah tudingan itu.
Dia menyatakan mengetahui progress pekerjaan dari konsultan dan mempelajari laporan pengawas teknis.
Adip karenanya menyatakan pekerjaan membuat 25 sumur bor tersebut telah diselesaikan dengan cukup baik sesuai kontrak.
Atas dasar ini, seluruh rekanan sudah menerima pembayaran 100 persen dikurangi pajak.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
