Dibekuk di Banten, Perusak Mangrove Kota Karang Terancam Penjara 10 Tahun

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

26 Juli 2023 13:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Yusriandi Yusrin (tengah). Foto: Pandu
Rilis ID
Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Yusriandi Yusrin (tengah). Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus Harsono (45), tersangka perusak wilayah pesisir.

Warga Telukbetung Timur (TbT) ini menebangi mangrove untuk dijadikan tambak udang. 

"Mangrove terletak di Jalan Teluk Bone, Kota Karang, TbT," ujar Kasubdit Tipidter AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (26/7/2023.

Dia menjelaskan, polisi awalnya mendapat pengaduan soal perusakan mangrove dari Walhi Lampung pada Maret 2023.

Aparat kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta perusakan dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2022.

Akibatnya, kawasan zona konservasi mangrove, saat ini telah berubah menjadi dua petak kolam budidaya udang dan sebuah gubuk.

Meskipun telah ditegur oleh pihak kelurahan, Walhi, dan tim penegakkan hukum Lingkungan, tersangka tidak mengindahkan.

Harsono tidak kooperatif selama proses klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia akhirnya ditangkap di daerah Ujung Kulon, Pandeglang, Banten. 

Tersangka mengakui tujuan penebangan mangrove untuk mencari keuntungan pribadi. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Rusak mangrove

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya