Dibekuk di Banten, Perusak Mangrove Kota Karang Terancam Penjara 10 Tahun

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

26 Juli 2023 13:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Yusriandi Yusrin (tengah). Foto: Pandu
Rilis ID
Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Yusriandi Yusrin (tengah). Foto: Pandu

Diamankan, sebatang besi, satu cangkul dan pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter, dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan.

Tersangka dijerat Pasal 73 ayat 1 huruf b jo Pasal 35 huruf e, f, dan g Undang-Undang (UU),Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, berdasar perubahan Pasal 18 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Tersangka dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat dua tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara.

"Juga denda minimal Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Rusak mangrove

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya