Dibekuk di Banten, Perusak Mangrove Kota Karang Terancam Penjara 10 Tahun
Pandu Satria
Bandarlampung
Diamankan, sebatang besi, satu cangkul dan pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter, dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan.
Tersangka dijerat Pasal 73 ayat 1 huruf b jo Pasal 35 huruf e, f, dan g Undang-Undang (UU),Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, berdasar perubahan Pasal 18 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Tersangka dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat dua tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara.
"Juga denda minimal Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (*)
Rusak mangrove
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
